1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO

Minggu, 23 Desember 2012

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KHUSUS KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TANGGAL 25 DESEMBER 2012

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Hadirin Peserta Upacara dan segenap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri acara Pemberian Remisi Khusus pada hari ini dalam suasana Natal yang damai dan sejahtera.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada setiap perayaan hari besar keagamaan, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana yang merayakannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya.
Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan, sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan tadi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama.

Hadirin peserta upacara yang saya hormati,
Perjalanan kehidupan seseorang di dunia pada hakekatnya sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan saudara-saudara saat ini di Lapas/Rutan juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya kehidupan selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan introspeksi diri.
Sebagaimana yang saudara-saudara yakini, perayaan Natal adalah untuk merayakan lahirnya Juru Selamat yang membebaskan manusia yang berdosa, dengan demikian saudara-saudara harus dapat memaknai perayaan natal kali ini sebagai sebuah pembebasan dari segala kesalahan dan kekeliruan yang pernah saudara-saudara lakukan yang telah saudara tebus dengan menjalani pidana di dalam lapas/rutan dan remisi yang saudara dapatkan merupakan sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa atas pengorbanan dan perjuangan saudara untuk memperbaiki diri.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan pesan kepada saudara-saudara sekalian, bahwa makna natal yang damai dan sejahtera harus menjadi bagian dari kehidupan saudara-saudara sekalian dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat demi terciptanya persaudaraan dan kedamaian yang hakiki di bumi Indonesia.
Perayaan Natal sebagai penghayatan unsur hidup keberagamaan tidak hanya merupakan ungkapan iman dan ketaatan kepada Tuhan secara vertikal, tetapi juga perwujudan iman dan persaudaraan kepada sesama secara horizontal. Cinta kepada Tuhan mesti berimbang dengan cinta kasih kepada sesama, terutama yang miskin dan menderita.


Hadirin peserta upacara dan segenap warga binaan pemasyarakatan yang berbahagia,
Saya sangat memahami bahwa, upaya pembinaan terhadap narapidana sebagai manusia dengan segala eksistensinya dan dalam kondisi yang serba terbatas adalah sebuah tugas yang sangat berat. Apalagi dewasa ini sebagaimana yang diberitakan oleh media cetak dan elektronik, bahwa masyarakat mempunyai ekspektasi yang sangat tinggi terhadap terwujudnya pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.
Namun demikian hal ini hendaknya tidak membuat kita surut langkah apalagi menyerah. Berbagai tantangan dan hambatan yang kita hadapi harus kita jadikan sebagai sebuah episode pembelajaran dan ujian yang akan menghantarkan kita untuk menjadi insan-insan pemasyarakatan yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang kita emban.
Sebagaimana kinerja yang telah saudara tunjukkan sebagai wujud respons positif untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan prestasi kerja, antara lain :
Keberhasilan Satgas Kamtib dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan handphone, serta bekerjasama dengan Tim Badan Narkotika Nasional telah berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkoba; Semangat tinggi dalam program bengkel kerja bangkit telah berhasil melakukan kerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Pameran Karya Narapidana Indonesia di Gedung The East Kawasan Mega Kuningan Jakarta, pada tanggal 17-21 Desember 2012 bertajuk “Napi Craft 2012” dengan mengambil tema “We Care”.
Demikian juga dibidang regulasi, dalam rangka merespons secara positif penegakkan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur pengetatan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Berkenaan dengan kebijakan pemerintah ini, diharapkan kesadaran semua pihak, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan bahwa pengetatan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat dimaksud bukan merupakan penghapusan hak, tetapi harus dimaknai sebagai semangat penghormatan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat, peningkatan kualitas program pembinaan warga binaan, profesionalisme dan akuntabilitas.

Hadirin peserta upacara yang saya hormati,
Pada kesempatan yang baik ini, kami berharap kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar kiranya saudara senantiasa memberikan dukungan dan motivasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di wilayah masing-masing untuk senantiasa meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual petugas, guna tercapainya optimalisasi kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Akhir kata atas nama Pimpinan dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat sehingga saudara dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga maupun masyarakat di sekitar saudara.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada negara dan bangsa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita di dalam menjalankan tugas.
Wassalamu’alikum Wr. Wb.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA
BINAAN PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: 
  
a. bahwa tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat;
 
b. bahwa pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat;

c. bahwa ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, belum mencerminkan seutuhnya kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dewasa ini, sehingga perlu diubah;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
 
Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
    1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran 
   Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran 
   Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran 
   Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran 
   Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara 
   Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Nomor 3846);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas 
   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara 
   Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Nomor 4632);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan: 
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. 
Pasal I 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632) diubah sebagai berikut:
 
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
    (1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
    (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada 
         Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:

         a. berkelakuan baik; dan
         b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

    (3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
         huruf a dibuktikan dengan:

         a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 
             (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; 
             dan
         b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh 
             LAPAS dengan predikat baik.
 
2. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 34A
    (1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan 
         tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, 
         psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan 
         hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional 
         terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: 
         a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu 
             membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; 
         b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan 
             putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena 
             melakukan tindak pidana korupsi; dan
         c.  telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh 
             LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta 
             menyatakan ikrar:
             1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara 
                 tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 
             2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara 
                 tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana 
                 karena melakukan tindak pidana terorisme.

   (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika 
        dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana 
        penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

   (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi  
        penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan.

3. Di antara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34B 
    dan Pasal 34C yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 34B
   (1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh 
        Menteri.
   (2) Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat 
        (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari 
        menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. 
   (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
        disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam 
        jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya 
        permintaan pertimbangan dari Menteri.
   (4) Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
        
 Pasal 34C
   (1) Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak Pidana dan Narapidana 
        selain Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1).
   (2) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 
        Narapidana yang:
        a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
        b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
        c. menderita sakit berkepanjangan.
   (3) Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa
 
4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
   
Pasal 36
    (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak 
         mendapatkan Asimilasi.
    (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
         a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan:
             1. berkelakuan baik;
             2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
             3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
         b. Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani masa pendidikan di 

             LAPAS Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
         c.  Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana 
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), setelah 
             memenuhi persyaratan:
             1. berkelakuan baik;
             2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
             3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
    (3) Asimilasi sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak 
         Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Asimilasi sebagaimana 
         dimaksud pada ayat (2).
    (4) Pemberian dan pencabutan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat 
         (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
5. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A 
    yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 36A
    (1) Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana sebagaimana dimaksud dalam 
         Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat 
         pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
    (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan 
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan 
         kepentingan  keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan 
         masyarakat.
    (3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan 
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari 
         instansi terkait, yakni:
         a. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional \
             Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal 
             Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, 
             kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia 
             yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
         b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, 
             dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena 
             melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, 
             psikotropika; dan
         c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau 
             Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana 
             karena melakukan tindak pidana korupsi.
    (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 

         secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 
         (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari 
         Direktur  Jenderal Pemasyarakatan.
    (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) instansi 
         terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Direktur 
         Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan Asimilasi 
         kepada Menteri.
    (6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan Asimilasi 
         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A 
    yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 38A
   (1) Asimilasi untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak  
        pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), diberikan 
        dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
   (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, 
        Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah:
        a. selesai mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh  
            LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan
        b. menyatakan ikrar:
            1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara 
                tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
            2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara 
                tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing.
  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial, jenis lembaga 
       sosial, dan tata cara pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada 
       ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
7. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 39
    Dalam hal Asimilasi untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan 
    dicabut karena melanggar ketentuan Asimilasi, maka:
    a. terhadap Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah 
        dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, 
        Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi  
        Keluarga;
    b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk  
        kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, 
        Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi  
        Keluarga; 
    c.  terhadap Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama 
        setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti 
        kegiatan Asimilasi.
 
8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 43
    (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, 
         berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
    (2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 
         dengan syarat:
         a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) 
             dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling 
             sedikit 9 (sembilan) bulan;
         b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 
             (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per 
             tiga) masa pidana;
         c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan 
             bersemangat; dan
         d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan 
             Narapidana.
    (3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani 
         pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
    (4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan 
         Menteri.
    (5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik 
         Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat 
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana 
         dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
 
9. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A 
    dan Pasal 43B yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 43A
   (1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana 
        karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor 
        narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara 
        dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan 
        transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi 
        persyaratan:
        a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu 
            membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
        b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, 
            dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling 
            sedikit 9 (sembilan) bulan;
        c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa 
            masa pidana yang wajib dijalani; dan  
        d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang 
            menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
            1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara 
                tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 
            2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara 
                tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana 
                karena melakukan tindak pidana terorisme.
   (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika 
        dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana 
        penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
   (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum 
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43B
   (1) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat 
        (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari 
        Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
   (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan 
        kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan 
        masyarakat.
   (3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari 
        instansi terkait, yakni:
        a. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional 
            Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal 
            Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, 
            kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia 
            yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
        b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, 
            dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena 
            melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, 
            psikotropika; dan
         c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau 
            Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana 
            karena melakukan tindak pidana korupsi.
    (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 
         secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 
         (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari 
         Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
    (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) instansi 
         terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Direktur 
         Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan Pembebasan 
         Bersyarat kepada Menteri.
    (6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat 
         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
 
10. Ketentuan Pasal 54A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 54A 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
                                                      Ditetapkan di Jakarta 
                                                      pada tanggal 12 November 2012
                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
                                                      ttd. 
                                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2012 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
AMIR SYAMSUDIN 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 225
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
 
ttd.
 
Wisnu Setiawan
 
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA
PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
I. UMUM
Tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa, oleh karena itu perlu memperbaiki syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana tersebut.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dipandang belum mencerminkan seutuhnya kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dewasa ini, sehingga perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak masih menjadi dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah ini mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara efektif mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan, yaitu 30 Juli 2014.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I 
Angka 1 Pasal 34 Cukup jelas. 
Angka 2 Pasal 34A Ayat (1) Cukup jelas. 
Ayat (2) Cukup jelas. 
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “instansi penegak hukum” adalah instansi yang menangani kasus terkait, antara lain:
a. Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Badan Narkotika Nasional.
Angka 3 Pasal 34B Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan. Yang dimaksud dengan “pimpinan lembaga terkait” antara lain Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 
Ayat (3) Cukup jelas. 
Ayat (4) Cukup jelas. 
Pasal 34C Ayat (1) Cukup jelas. 
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 
Huruf b Cukup jelas. 
Huruf c Yang dimaksud dengan “menderita sakit berkepanjangan” dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 
Ayat (3) Cukup jelas. 
Angka 4 Pasal 36 Cukup jelas. 
Angka 5 Pasal 36A Cukup jelas. 
Angka 6 Pasal 38A Cukup jelas.
Angka 7 Pasal 39 Cukup jelas. 
Angka 8 Pasal 43 Cukup jelas. 
Angka 9 Pasal 43A Ayat (1) Cukup jelas. 
Ayat (2) Cukup jelas. 
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “instansi penegak hukum” adalah instansi yang menangani kasus terkait, antara lain:
a. Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Badan Narkotika Nasional.
Pasal 43B Cukup jelas. 
Angka 10 Pasal 54A Cukup jelas. 
Pasal II Cukup jelas. 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5359
 

Selasa, 18 Desember 2012

Dari Balik Jeruji, Pria Ini Hasilkan Sandal Hotel Berkualitas

Adi, narapidana perajin sandal dari Lapas Salemba

Adi ingin menunjukkan karya narapidana tidak kalah bagus.

Selasa, 18 Desember 2012

VIVAnews - Menjadi seorang narapidana bukanlah kendala bagi seorang Kusniadi (Adi), 27, untuk berkreasi. Dari kedua tangannya di balik penjara, menghasilkan berbagai sandal hotel berbahan karet dan berlapis kain beraneka motif.

Adi mampu membuat sandal beraneka motif setelah mengikuti pelatihan keterampilan yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat dia menjadi warga binaan saat ini.

Setiap hari, Adi menghasilkan 15 pasang sandal. Dibantu lima temannya, sebanyak 20 pasang sandal dengan omzet ratusan ribu rupiah mampu terjual.

Sebagai seorang perajin, tentu saja Adi tidak luput dari kendala. Menurut pengakuannya, selama dua tahun menjadi warga binaan dan perajin sandal, ia merasa sulit memasarkan produknya. Paling banter, sandal buatannya hanya terpajang dan dijual di galeri lapas tersebut.

Selain itu, dia tidak luput dari teguran sang pelatih. "Namanya juga baru belajar. Tentu, saya tidak jarang dimarahi," ujarnya sambil memotong pola sandal.

Napi yang sudah mendekam di Lapas Salemba selama tiga tahun ini mengaku memanfaatkan barang bekas untuk produk kerajinannya. Adi menggunakan kain perca sisa produksi pabrik untuk dijadikan alas sandalnya.
Ia kumpulkan kain beraneka motif, seperti kain batik untuk alas sandal. Sedangkan bahan karet, Adi membeli melalui lapas.

Sumringah ikut pameran
Adi merasa senang saat terpilih untuk memajang karya-karyanya di acara pameran "Napi Craft 2012" itu. Meskipun dia tidak tahu kenapa bisa terpilih dan ikut pameran ini. Napi yang mengenakan kaos jingga bertuliskan "Keep Up Spirit. Today is Yours" ini bangga, karena hasilnya tidak hanya dikenal di dalam lapas.

Hasil karya Adi pun tidak luput dari pujian orang-orang yang mampir dan membeli produknya. "Saya senang, soalnya teman-teman lapas banyak yang bilang sandal buatan saya bagus. Eh, ternyata di sini juga dipuji," katanya.

Adi berharap, melalui ajang ini, orang lebih mengenal berbagai karya para narapidana. Selama ini, banyak orang yang mengira narapidana itu kejam dan jahat, padahal banyak potensi bakat yang dimiliki.

"Saya berharap masyarakat menjadi banyak tahu kalau sebagian besar napi bisa berkarya dari dalam lapas," ujarnya.

Harga sandal buatan Adi dilepas dengan harga Rp18.000 per pasang. Jika tertarik untuk membeli sandal buatan Adi, sang perajin bisa ditemui di "Napi Craft 2012" yang diselenggarakan di The East Building selama 17-21 Desember 2012. Anda dapat melihat Adi mendemonstrasikan cara membuat sandal hotel langsung di depan pengunjung. (art)

MENJADI MULIA ATAU HINA

Jadilah petugas pemasyarakatan yang berwibawa, berakhlak mulia dan dapat menjadi panutan karena mengemban tugas pemasyarakatan adalah tugas MULIA melakukan pembinaan dan memainkan peran sebagaimana apa yang telah disebutkan pada posting sebelumnya, tapi tugas ini juga bisa menjadi tugas paling HINA dimata masyarakat oleh karena itu jangan rendahkan diri dan menjadikan hina tugas kita dengan perbuatan-perbuatan tercela seperti menjadi :

PEMINTA - MINTA
minta Rokok ...
minta uang bensin ...
minta pulsa ...
minta uang gaul ...
minta makan ...
minta sumbangan ...
minta THR ...

PEMALAK
Tiap Pengunjung dipalakin...
Tiap WBP Lewat dipalakin...
Tiap orang lewat dipalakin...
Tiap kontrol malakin...
Akhirnya teman sendiri juga dipalakin...

PEMERAS
Ketemu yang empuk dikit diperas ...
Ketemu yang miskin diperas juga ...
Ketemu dengan yang melanggar, diperas ...
Ketemu dengan yang mau ngurus diperas ...
Ketemu yang minta tolong diperas ...
Keringat orang susahpun diperas ...

DEBT COLECTOR /Tukang tagih utang
Utang Narkoba ...
Utang Judi ...
Utang makan ...
Utang Rokok ...

BODY GUARD / ANJING HERDER /Tukang Pukul
Jangan ganggu orangnya, berani ganggu Anjing Herdernya ngamuk, ga peduli mau siapa saja dilawan, teman sendiripun jadi musuh ...

RENTENIR
Pinjam 100 ribu jadi 1 juta, ga bayar bonyok, jadi bulan-bulanan, masuk selti pula ... yang bodoh siapa ? sudah tau orang dipenjara dipinjemin duit, mau cari duit dimana dia ? ...

BABU / PEMBANTU
Disuruh-suruh beli ini, beli itu kembaliannya ambil saja, lama-lama jadi kijang mau juga (kijang adalah petugas yang digunakan untuk memasukkan narkoba kedalam Lapas/Rutan)

Tentunya masih banyak lagi perbuatan - perbuatan tercela lainnya yang merendahkan harkat dan martabat Tugas mulia Pemasyarakatan yang tidak dapat disebutkan satu-persatu, semoga kita semua dan khususnya buat diri saya sendiri dapat menjaga diri dan terhindar dari perbuatan-perbuatan memalukan tersebut ...

Salam Pemasyarakatan !!!

SELALU ADA

Mengemban tugas pemasyarakatan adalah tugas yang mulia ... oleh karena itu jadilah petugas Pemasyarakatan yang SELALU ADA

SELALU ADA sebagai teman 
SELALU ADA sebagai sahabat
SELALU ADA sebagai keluarga
SELALU ADA sebagai guru
SELALU ADA sebagai orang tua
SELALU ADA sebagai Psikolog
SELALU ADA sebagai Dokter
SELALU ADA sebagai apa saja .....

Walaupun kita juga banyak masalah tapi kita harus SELALU ADA untuk meringankan masalah mereka, Mereka membutuhkan kita oleh karena itu kita harus SELALU ADA dan buatlah bagaimana caranya mereka senang bila kita SELALU ADA ...
Mengemban tugas Pemasyarakatan adalah amanah oleh kerana itu kita harus SELALU ADA untuk melaksanakan amanah, kita harus SELALU ADA buat siapa saja, buat Warga Binaan, bawahan rekan-rekan dan pimpinan karena pimpinan ternyata senang bila kita SELALU ADA, tentunya kita harus SELALU ADA untuk yang menjadi yang terbaik ... dan kenyataannya memang banyak orang yang sukses karena ia SELALU ADA

Salam Pemasyarakatan !!!

Selasa, 11 Desember 2012

Kementerian Hukum dan HAM rangking 1 (satu) dalam survey kepuasaan masyakat terhadap pelayanan publik untuk instansi vertikal

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan melakukan survey integritas Sektor Publik 2012. Dalam pemaparan oleh tim yang diketua oleh ibu Ratna dari KPK, survey dilakukan di 33 kota seluruh Indonesia dalam hal ini ibu kota propinsi. Survey ini untuk mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat atas pelayanan publik yang dikelola masing-masing instansi. Penelitian dan survey ini juga untuk mengetahui sejauh mana integeritas dalam pelayanan yang standarisasinya sudah ditentukan oleh KPK. Jadi survey ini dilakukan dengan metodologi dan parameter yang jelas ukurannya kata Ratna. Indikator penilaian survey ini sangat ketat, mulai apakah dalam pelayanan publik menerima uang tambahan, apakah pelayanan yang dilakukan susah? Apakah perantara atau calo dalam pemberian layanan ini banyak? Bagaimana calo beroperasi dalam pelayanan ini ?

Dalam pemaparan ini juga dihadari 2 orang pimpinan KPK, Busyro Moqodas dan bambang Widjajanto juga dijelaskann bahwa survey ini untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam arahannya pimpinan KPK juga memberikan beberapa arahan tentang pencapaian yang telah dilakukan masing-masing instansi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Bambang Widjajanto juga berharap hasil ini tidak menjadikan kita puas dan akan terus berusaha mencari metodologi yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, karena masing-masing instansi tidak berdiri sendiri dalam memberikan pelayanan publik, ada saling keterkaitan yang perlu dipahami bersama. Karena tidak mungkin dengan pegawai yang sedikit, beban pencegahan dan pemberantasan korupsi dilaksanakan sendiri oleh KPK. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rangking 1 (satu) dalam survey kepuasaan masyakat terhadap pelayanan publik untuk instansi vertikal. Dalam daftar yang dikeluarkan oleh KPK, Kementerian Hukum dan HAM berada diatas Kepolisian dan Mahkamah Agung. Penghargaan hasil Survey terbaik ini diterima oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang langsung diserahkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto. (Dedet)

Minggu, 04 November 2012

Lapas Boalemo Konsolidasi SDP 100% dengan Panci

Boalemo, INFO_PAS. Kreativitas petugas-petugas Pemasyarakatan memang tak dapat diragukan lagi. Setelah berhasil menempatkan sembilan finalisnya dalam Anugerah Inovasi Pegawai dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang digelar Kementerian Hukum dan HAM tahun 2012 ini, ternyata masih banyak inovasi-inovasi yang belum terekspose ke publik.  Panci dari Lapas Boalemo, misalnya.
Panci bukan sekedar panci. Panci dari lapas ini, mampu mengantarkan data Pemasyarakatan Lapas Boalemo ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang berpusat di Veteran 11, Jakarta. Panci dari lapas ini juga mampu mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana sinyal internet yang seringkali menjadi kendala aplikasi SDP di daerah.
Tak memadainya sarana dan prasarana, jarang  menjadi kendala bagi petugas Pemasyarakatan di Boalemo. Kurangnya sarana dan prasarana di UPT-UPT daerah sehingga belum maksimal mendukung integrasi sistem informasi Pemasyarakatan, tidak terjadi di Lapas Boalemo. Terbukti, lapas ini mampu melakukan konsolidasi online 100% untuk SDP setiap harinya.
“Lapas Boalemo termasuk lapas yang melakukan konsolidasi SDP secara online, 100%,”kata Helmina, Kasi pengelolaan data dan informasi, subdit Datin, Dit. Infokom.
Untuk diketahui, Boalemo adalah sebuah kota kabupaten yang berada di wilayah bagian selatan Provinsi Gorontalo.  Sama seperti halnya sebagian besar wilayah di Indonesia bagian timur lainnya, infrastruktur jaringan internet seringkali menjadi kendala aplikasi SDP di Boalemo.
Ketika dihubungi INFO_PAS, Jumat (2/11) pencetus ide panci sebagai penguat sinyal, Rusdedy mengemukakan bahwa panci yang digunakan adalah panci biasa yang mudah ditemukan di dapur-dapur. Temuan ini berangkat dari permasalahan Lapas Boalemo yang sulit mengakses internet, karena kondisi alam yang kurang mendukung.
“Kendala itu biasa, yang terpenting bagaimana kita mengatasinya,”ujar Rusdedy.
Dengan daya kreatifnya, Rusdedy menyulap panci menjadi antena penguat sinyal jaringan internet di lapasnya. Ajaib, panci modifikasi antena ini pun hanya bertiang  sebilah bambu.
“Saya pakai panci bekas pakai rice cooker, tiangnya bambu biasa yang saya beli di toko bangunan, harganya hanya enam ribu rupiah,”ungkap Rusdedy, pegawai yang pernah bertugas di Humas Ditjen PAS dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Boalemo.
Hasilnya,  aplikasi SDP Lapas Boalemo menjadi lancar. Bahkan, aksesnya mampu membantu pekerjaan lainnya di Lapas Boalemo.
“Internet itu seperti buku, jendela dunia. Internet membantu kami banyak, termasuk kegiatan-kegiatan pembinaan untuk WBP, internet terkadang menjadi inspirasi kami mencipta produk-produk baru hasil karya WBP,” kata Rusdedy, menutup perbincangannya dengan INFO_PAS. (SW)
sumber : http://ditjenpas.go.id/pas2/article/article.php?id=269

Selasa, 18 September 2012

Pidana Penjara dalam pandangan ISLAM

1. Pidana Penjara
Sebelum membahas tentang pidana penjara dalam pandangan Islam, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan pidana penjara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penjara berarti bangunan tempat mengurung orang hukuman. Pidana penjara adalah salah satu jenis pidana pokok yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sekarang (Ius Constitutum) dan RUU KUHP mendatang (Ius Constituendum). Sehingga, sampai saat ini pidana penjara masih menjadi ‘primadona’ dalam hukum pidana Indonesia.

2. Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam
 
A. Pandangan Hukum Islam Atas Pidana Penjara
Hukum Pidana Islam mempunyai berbagai jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya, diantaranya adalah ta’zir. Ta’zir sendiri secara bahasa berarti pencegahan, pertolongan, dan kemudian kata ini sering digunakan untuk menunjukkan arti pendidikan dan pengajaran. Menurut Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhailiy, ta’zir secara syara’ berarti hukuman yang disyari’atkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak ada had dan kafarat didalamnya. Baik itu jinayah terhadap hak Allah, seperti makan di siang hari bulan Ramadhan, ataupun jinayah terhadap hak hamba, seperti pencurian yang tidak mencapai satu nishab, pencurian yang barangnya tidak diambil dari al-hirz, dan tuduhan yang bukan tuduhan zina . Sedangkan menurut Dr. Musthafa al-Rafi’i, ta’zir adalah hukuman yang ukurannya tidak dijelaskan oleh nash syara’ dan untuk menentukannya diberikan pada waliy al-amri dan qadli .
Berdasarkan konsep pidana ta’zir diatas, maka jelaslah bahwa dalam hal nash-nash syara’ belum mengatur tentang suatu kejahatan atau pidana, seorang imam/hakim, bila memang perlu, punya kewenangan dan boleh untuk melakukan kriminalisasi dan penalisasi sendiri. Menurut jumhur ulama (selain Malikiyyah), disini qadli punya kewenangan bebas untuk menentukan jenis pidananya, tetapi tidak untuk kadar pidananya, karena ada batas maksimum untuk pidana ta’zir. Apalagi menurut Al-Qarrafiy, pidana ta’zir dapat saja berbeda-beda, sesuai dengan tempat dan waktu. Para fuqoha berpendapat bahwa jenis pidana ta’zir tidak terbatas. Adapun jenis pidana ta’zir yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih, maka hal itu hanyalah penyebutan beberapa contoh saja, dan sama sekali bukan penyebutan secara keseluruhan.
Bila kita mencermati beberapa pendapat ulama tersebut di atas, jelaslah bahwa sebenarnya Hukum Islam tidak pernah menutup kemungkinan diadakannya pidana penjara, sepanjang itu memang diperlukan. Apalagi dalam masa Rasulullah pernah dipraktekkan suatu jenis ta’zir yang esensinya sangat mirip dengan pidana penjara, yaitu ta’zir berupa pembuangan (al-nafyu, al-ib’ad) terhadap orang-orang yang menyerupai wanita. Karena itulah mungkin, maka Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata: “Orang laki-laki yang menyerupai perempuan (hukumannya adalah) dilenyapkan (diasingkan), karena ia tidak mendatangkan apa-apa kecuali kerusakan. Imam berhak untuk membuangnya ke daerah yang penduduknya dipandang aman darinya, atau jika imam takut akan itu, penjarakanlah dia”.
Esensi dari ta’zir pembuangan ini adalah untuk mengisolir pelaku kejahatan dari masyarakatnya agar ia tidak mempengaruhi yang lainnya, sebagaimana tampak dalam pernyataan Imam Ahmad diatas. Itu berarti bahwa esensi dari ta’zir tidak berbeda dengan esensi pidana penjara. Leonard Orland, dalam buku Prisons: Houses of Darkness, menyebutkan beberapa justifikasi teoritis diadakannya pidana penjara, yaitu: (a) The problem of recidivism (masalah residivis), (b) Retribution (pembalasan), (c) Deterrence (pencegahan), dan (d) Isolation (mengisolir terpidana dari masyarakat).
Menurut Dr. Jimly Asshidiqie, SH., pidana ta’zir pembuangan yang dipraktekkan pada zaman dahulu sekarang ini perlu dipertanyakan relevansinya. Di zaman sekarang, dimana perhubungan dan transportasi sudah tidak menjadi masalah berarti, pidana pembuangan bisa dikatakan tidak punya arti sama sekali. Karena itu, mengingat esensi dari pembuangan dan penjara adalah sama, yaitu isolasi dan pelajaran bagi pelaku kejahatan, pidana pembuangan/pengasingan yang sudah tidak efektif ini perlu diganti dengan pidana penjara. Pidana penjara adalah bentuk pengembangan lebih lanjut dari pidana ta’zir berupa pembuangan/pengasingan. Karena yang terpenting adalah, bagaimana agar pidana ta’zir yang dijatuhkan punya efektivitas.
Berdasarkan pemaparan diatas, jelas kiranya bahwa hukum Islam tidak pernah melarang diadakannya pidana penjara. Bahkan Rasulullah pernah membuat suatu pidana ta’zir yang bisa dianggap mengindikasikan legalitas pidana ini dalam Islam.
 
B. Pidana Penjara dalam Konsep Islam
 
Definisi Penjara (al-Habsu, al-Sijnu)
Dalam khazanah hukum Islam, pidana penjara biasa disebut dengan al-habsu atau al-sijnu, yang secara etimologi berarti mencegah dan menahan. Sedangkan secara terminologi berarti “menahan atau mencegah seseorang pelaku kejahatan dari pergaulan dengan masyarakat”.
 
Dasar-dasar Diadakannya Pidana Penjara Dalam Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai legalitas pidana penjara. Sebagian golongan Hanbali dan yang lainnya berpendapat bahwa pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat. Padahal, mereka sudah tahu pidana penjara karena pidana ini sudah ada sebelum masa mereka.
Namun apa yang dilakukan Rasulullah ini tidaklah berarti bahwa pidana penjara tidak disayari’atkan dalam hukum Islam, karena saat itu memang belum membutuhkan adanya pidana penjara. Sampai kemudian tiba pada masa ‘Umar, dimana penduduk semakin banyak dan kian menyebar sehingga muncul kebutuhan diadakannya pidana penjara, pidana penjara pun mulai tampak. Berikut ini adalah dasar-dasar yang memperkuat pendapat yang mengatakan dianjurkannya pidana penjara dalam Islam.
 
1. Dasar dari al-Qur’an
Ayat al-Qur’an yang bisa dianggap menjadi dasar pidana penjara diantaranya adalah QS. Al-Nisa’: 5 yang artinya: “Maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain padanya”. Ayat ini menunjukkan perintah untuk menahan dan memenjarakan dalam rumah, sehingga dapat diartikan pula sebagai pensyari’atan diadakannya pidana penjara. Ayat kedua adalah QS. 5: 33, yang artinya: “Atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Imam Malik dan ulama Kufah mengatakan bahwa membuang berarti memenjarakan, sehingga dibuang dari keluasan dunia ke sempitnya dunia. Ketika dipenjara, maka seolah-olah ia telah dibuang dari luasnya dunia ke dalam sempitnya penjara yang menjadi tempatnya berada.
2. Dasar dari Sunnah
Imam Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, dan Nasa’I meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menahan seorang tertuduh, kemudian meninggalkan orang tersebut. Al-Hakim pernah meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah pernah menahan seorang tertuduh selama sehari semalam. Apa yang dilakukan Rasulullah ini menunjukkan disyari’atkannya pidana penjara.
3. Dasar Dari Ijmak Sahabat
Adapun dasar dari ijmak sahabat tampak ketika khalifah ‘Umar dan Utsman menerapkan pidana penjara. Dan tidak satupun sahabat yang mengingkarinya ataupun protes.
4. Dasar dari Praktek Sejarah dan Pendapat Ulama
Dalam beberapa buku, kita bisa mendapati bahwa pidana penjara pernah dipraktekkan dalam beberapa Daulah Islamiyyah. Syed Hussein Alatas misalnya, ketika menjelaskan contoh sikap konsistennya Imam Ahmad, mengatakan: “He was beaten and imprisoned by the Caliph for refusing to agree on some theological points (Imam Ahmad pernah dipukul dan dipenjara oleh Khalifah al-Mu’tashim karena menolak untuk menyetujui beberapa pemikiran teologis)”.
Itu adalah contoh dari penerapan pidana penjara di negara Islam pada zaman dahulu. Sedangkan contoh dari penerapan pidana penjara di negara Islam saat ini adalah Pasal 1 UU Pemberantasan Suap Saudi Arabia yang menyatakan:
(Setiap pejabat publik yang meminta untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau menerima atau mengambil sesuatu janji atau pemberian untuk melakukan tindakan tertentu yang termasuk dalam pekerjaan jabatannya, atau patut diduga termasuk dalam pekerjaan jabatannya, meskipun pekerjaan tersebut diperintahkan, dianggap sebagai penerima suap dan dipidana dengan pidana penjara satu sampai lima tahun dan pidana denda sebanyak lima ribu sampai seratus ribu riyal, atau salah satu dari keduanya)
Selain itu, banyak ulama yang dalam buku-bukunya menyebutkan secara eksplisit pidana penjara. Contohnya Imam Ibnu Taimiyyah, beliau menuliskan:
Apabila hanya mengancam dengan senjata, namun tidak sampai membunuh dan mengambil harta, kemudian memasukkan senjata kembali, maka hukumannya adalah diasingkan dari tempat kediamannya. Ada yang mengatakan pengasingannya adalah dengan cara mengarantinanya ke tempat tertentu, maka mereka tidak ditinggal begitu saja untuk meminta-minta di negara lain. Pendapat lain mengatakan, pengasingannya dengan cara dipenjara.
Contoh dari ulama kontemporer adalah Dr. Muhammad Al-Zuhaily. Dekan dan Guru Besar Hukum Islam dari Fakultas Syari’ah Damascus University yang juga murid Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhaily ini, dalam buku Al-Nadzariyyat al-Fiqhiyyah (Teori-teori Fiqih) menuliskan: ”Pidana ta’zir banyak dan bermacam-macam. Ada yang menimpa badan, seperti pidana mati dan jilid…………….Ada yang menimpa badan dan jiwa, seperti penjara dan pengasingan (al-habsu wa al-nafyu), …….”.
Apabila kita mencermati peta perbedaan pemikiran di kalangan ulama seputar legalitas pidana penjara dalam hukum Islam, maka yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa pidana penjara diperbolehkan dan disyari’atkan dalam hukum Islam. Dasar dari mereka yang menolak hanya satu, yaitu Rasulullah dan Abu Bakar tidak pernah mempraktekkannya. Sedangkan dasar mereka yang berpendapat bahwa pidana penjara disyari’atkan dalam hukum Islam sangat banyak dan kuat. Karena itu, dapatlah kita simpulkan kiranya bahwa pidana penjara dipebolehkan dan disyari’atkan dalam hukum Islam sebagai salah satu jenis pidana ta’zir.
 
C. Aturan Penerapan Pidana Penjara Menurut Islam

Meski pidana penjara dimungkinkan dalam hukum Islam, dalam penerapannya tetap ada batasan dan aturan. Pidana ini termasuk pidana ta’zir, sehingga untuk aturan penerapan dan pelaksananya harus mengikuti kaidah-kaidah umum penjatuhan pidana ta’zir. Diantara azas-azas umum pidana ta’zir yang paling penting adalah:
1. Berbeda dengan pidana hudud, qishash, dan diyat yang ukurannya sudah ditentukan, pidana ta’zir adalah pidana yang tidak ada ketentuan kadarnya. Karena itu, imam/hakim dalam penjatuhan pidana penjara haruslah menentukan kadar yang pantas dan adil bagi semua pihak: masyarakat, pelaku, dan korban.
2. Dalam ta’zir harus diperhatikan kondisi pelaku dan jenis perbuatannya. Ini berbeda dengan pidana hudud, qishash, diyat, dan kafarat yang hanya melihat jenis kejahatan saja; sepanjang unsur delik telah terpenuhi, pidana harus dijatuhkan tanpa melihat kondisi pelaku. Karena itu, dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara (yang sudah jelas merupakan bagian dari ta’zir), kondisi pelaku harus dipertimbangkan juga. Kadar pidana penjara untuk orang yang bandel dan sehat harus berbeda dengan kadar untuk mereka yang penurut dan lemah fisiknya.
3. Tujuan utama pidana ta’zir adalah untuk pembalasan, pelajaran, dan pencegahan. Karena itulah, pidana penjara, mengingat termasuk pidana ta’zir yang diantara tujuannya adalah untuk pembalasan, bagaimanapun juga, harus mengandung unsur nestapa bagi pelaku dan jangan terlalu ‘memanjakannya’, tapi juga jangan terlalu menyengsarakannya secara berlebihan. Inilah yang mungkin sering dilupakan dalam konsep pidana penjara barat, dimana seringkali pidana penjaranya terlalu mengedepankan unsur pendidikan an sich, sampai kemudian penjara dianggap sebagai ‘lembaga pemasyarakatan’ dan ‘sekolahan para napi’ semata, yang didalamnya sangat minim penderitaan. Pola penjara seperti di barat ini sangat memperhatikan -- bahkan memanjakan -- posisi pelaku (offender), dan sangat mengabaikan posisi korban (victim).
4. Harus diperhatikan efektifitas dari penjatuhan pidananya. Apabila pidana penjara diperkirakan justru akan menjadi madlarat, seperti menjadi ajang berbagi ilmu kejahatan antara para napi misalnya, maka pidana ini harus dihindari dan diganti dengan jenis ta’zir lainnya.


KESIMPULAN
Para ulama berbeda pendapat mengenai status pidana penjara dalam hukum Islam. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa pidana penjara sama sekali tidak diajarkan dalam Islam. Alasannya adalah karena pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak pernah ada penjara, padahal mereka tahu jenis pidana ini. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa pidana ini disyari’atkan dalam hukum Islam berdasarkan dalil Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ sahabat.
Apabila kedua pendapat tersebut dibandingkan, yang lebih kuat dan lebih patut dijadikan pegangan adalah pendapat yang mengatakan bahwa pidana ini dianjurkan dalam hukum Islam. Apalagi, di zaman sekarang ini pidana penjara seolah menjadi kebutuhan mutlak. Bisa dikatakan, sekarang ini tidak ada negara yang tidak punya lembaga bernama penjara.
Karena itu, pidana penjara sebaiknya tetap dipertahankan eksistensinya. Hanya saja, dalam penerapannya harus diperhatikan aturan dan batasannya. Diantara yang harus selalu diingat adalah bahwa pidana ini intinya merupakan pembalasan, pelajaran, dan pencegahan. Selain itu, karena pidana penjara termasuk dalam jenis ta’zir yang menimpa badan dan jiwa, pidana ini juga harus selalu memperhatikan kondisi jasmani dan rohani terpidana.
 
(dikutip dari : http://lubabulmubahitsin.blogspot.com)