Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan
melakukan survey integritas Sektor Publik 2012. Dalam pemaparan oleh tim
yang diketua oleh ibu Ratna dari KPK, survey dilakukan di 33 kota
seluruh Indonesia dalam hal ini ibu kota propinsi. Survey ini untuk
mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat atas pelayanan publik yang
dikelola masing-masing instansi. Penelitian dan survey ini juga untuk
mengetahui sejauh mana integeritas dalam pelayanan yang standarisasinya
sudah ditentukan oleh KPK. Jadi survey ini dilakukan dengan metodologi
dan parameter yang jelas ukurannya kata Ratna. Indikator penilaian
survey ini sangat ketat, mulai apakah dalam pelayanan publik menerima
uang tambahan, apakah pelayanan yang dilakukan susah? Apakah perantara
atau calo dalam pemberian layanan ini banyak? Bagaimana calo beroperasi
dalam pelayanan ini ?
Dalam pemaparan ini juga dihadari 2
orang pimpinan KPK, Busyro Moqodas dan bambang Widjajanto juga
dijelaskann bahwa survey ini untuk melakukan pencegahan terhadap tindak
pidana korupsi. Dalam arahannya pimpinan KPK juga memberikan beberapa
arahan tentang pencapaian yang telah dilakukan masing-masing instansi
dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Bambang Widjajanto juga berharap
hasil ini tidak menjadikan kita puas dan akan terus berusaha mencari
metodologi yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, karena
masing-masing instansi tidak berdiri sendiri dalam memberikan pelayanan
publik, ada saling keterkaitan yang perlu dipahami bersama. Karena tidak
mungkin dengan pegawai yang sedikit, beban pencegahan dan pemberantasan
korupsi dilaksanakan sendiri oleh KPK. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa
Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rangking 1 (satu) dalam survey
kepuasaan masyakat terhadap pelayanan publik untuk instansi vertikal.
Dalam daftar yang dikeluarkan oleh KPK, Kementerian Hukum dan HAM berada
diatas Kepolisian dan Mahkamah Agung. Penghargaan hasil Survey terbaik
ini diterima oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum dan HAM yang langsung diserahkan oleh Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjajanto. (Dedet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar