1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO
Tampilkan postingan dengan label berita media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita media. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Desember 2012

Kemenkumham: Napi Korupsi-Narkoba Bisa Dapat Remisi

Kemenkumham: Napi Korupsi-Narkoba Bisa Dapat RemisiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo, meralat pernyataannya mengenai remisi Natal yang tidak diberikan kepada narapidana kasus korupsi dan narkotika.

Namun, saat dik

onfirmasi mengenai kabar adanya remisi yang diberikan kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby dan 33 narapidana korupsi di Lapas Sumsel, ia merubah pernyataannya. "Dalam PP Nomor 99/2012 memang ada pengetatan tapi kan bukan berarti tidak ada. Kalau memenuhi persyaratan dalam PP itu, maka bisa dapat (remisi)," kata Akbar Hadi, Selasa (25/12).

Mengenai kabar remisi yang diberikan kepada Corby dan 33 narapidana korupsi di Sumsel, ia berkelit belum mendapatkan informasi tersebut. Pasalnya informasi yang sampai kepada dirinya, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 6.491 narapidana merupakan narapidana pidana umum, bukan pidana khusus seperti kasus korupsi dan narkotika.

Untuk narapidana dari pidana khusus yang akan mendapatkan remisi, lanjutnya, masih dapat dimungkinkan. Tentunya narapidana tersebut harus memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam PP Nomor 99/2012 yang diklaim sudah cukup diperketat.

Kemudian Kepala Lapas yang bersangkutan akan mengajukan usulan dari narapidana korupsi dan narkotika untuk mendapatkan remisi. Sedangkan keputusan akhir ada di tangan Menkumham, Amir Syamsudin.

"Jadi bisa saja diajukan Kalapas, sedangkan pertimbangan di pak menteri yang mengeluarkan keputusan," jelasnya. Saat ROL mengonfirmasikan lagi mengenai remisi yang diterima Corby, menurutnya dengan PP Nomor 99/2012, tetap dapat dimungkinkan untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. "Kita belum tahu apa Corby dapat atau tidak. Tapi sepanjang memenuhi persyaratan, bisa saja," tegasnya.

Razia di NUSAKAMBANGAN

CILACAP, SATELITPOST – Berbagai barang terlarang yang ada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, berhasil diamankan petugas gabungan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melakukan razia pada malam Natal, Senin (24/12). Dalam razia di tiga lapas, petugas berhasil menyita sejumlah senjata tajam, uang puluhan juta, handphone, dan puluhan liter minyak tanah.


Razia melibatkan 75 anggota satgas dari Cilacap, Nusakambangan, Banyumas, dan Kedu serta 19 kepala lapas dan kepala rumah tahanan. Mereka menyisir Lapas Batu, Pasir Besi, dan Narkotika. Untuk menghindari adanya kebocoran saat akan melakukan razia, petugas tidak melalui jalur penyebrangan Wijayapura. Namun memilih jalur lain melalui Dermaga Holcim.
Selama lebih dari lima jam melakukan razia, petugas mendapati sejumlah senjata tajam seperti pisau, cutter, gunting, dan berbagai senjata lainnya. Selain itu, di Lapas Batu, petugas mendapati uang sejumlah Rp 19,5 juta, dua buah handphone, dan minyak tanah sebanyak 25 liter dari sejumlah kamar warga binaan. Sementara di Lapas Narkotika, petugas mengamankan uang sejumlah Rp 6 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Muqowimul Aman kepada SatelitPost, Selasa (25/12) mengatakan, barang-barang terlarang tersebut langsung disita dan dicatat oleh petugas. Barang-barang itu selanjutnya akan diperlakukan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.
“Para napi dilarang menyimpan senjata tajam karena dapat membahayakan napi ataupun petugas lapas. Sehingga kita lakukan razia. Baik insidentil seperti malam Natal, maupun razia rutin,” katanya.
Ia menambahkan, razia yang dilakukan sesuai dengan program Kemenkumham yakni Zero Halinar atau bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas. “Kita mendukung penuh program kementerian tersebut, sehingga razia semacam ini akan terus dilakukan. Semua pihak yang ada di dalam lapas, sepakat untuk itu,” katanya.

Muqowimul menjelaskan, jika warga binaan memiliki hp, bisa disalahgunakan ke hal-hal yang negatif. Apalagi, saat ini Lapas Nusakambangan menjadi sorotan setelah beberapa kali ada napi yang tertangkap mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

“Hp jelas dilarang. Sementara kalau kepemilikan uang, semua ada prosedurnya. Napi dilarang memegang uang cash dalam jumlah besar. Uang itu harus dititipkan ke petugas,” katanya.
Terkait temuan puluhan liter minyak tanah, kata dia, warga binaan biasanya akan menggunakannya untuk memasak pada malam hari. Namun karena semua kebutuhan napi sudah disiapkan oleh petugas lapas, jadi napi tidak diperbolehkan memasak selain di dapur.

“Kita akan bertindak tegas terhadap seluruh barang terlarang yang ada di lapas. Semua sudah ada prosedurnya, sehingga jika ada barang terlarang, langsung akan disita oleh petugas,” katanya.(amron_alfarizie@yahoo.com)

Selasa, 18 Desember 2012

Dari Balik Jeruji, Pria Ini Hasilkan Sandal Hotel Berkualitas

Adi, narapidana perajin sandal dari Lapas Salemba

Adi ingin menunjukkan karya narapidana tidak kalah bagus.

Selasa, 18 Desember 2012

VIVAnews - Menjadi seorang narapidana bukanlah kendala bagi seorang Kusniadi (Adi), 27, untuk berkreasi. Dari kedua tangannya di balik penjara, menghasilkan berbagai sandal hotel berbahan karet dan berlapis kain beraneka motif.

Adi mampu membuat sandal beraneka motif setelah mengikuti pelatihan keterampilan yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat dia menjadi warga binaan saat ini.

Setiap hari, Adi menghasilkan 15 pasang sandal. Dibantu lima temannya, sebanyak 20 pasang sandal dengan omzet ratusan ribu rupiah mampu terjual.

Sebagai seorang perajin, tentu saja Adi tidak luput dari kendala. Menurut pengakuannya, selama dua tahun menjadi warga binaan dan perajin sandal, ia merasa sulit memasarkan produknya. Paling banter, sandal buatannya hanya terpajang dan dijual di galeri lapas tersebut.

Selain itu, dia tidak luput dari teguran sang pelatih. "Namanya juga baru belajar. Tentu, saya tidak jarang dimarahi," ujarnya sambil memotong pola sandal.

Napi yang sudah mendekam di Lapas Salemba selama tiga tahun ini mengaku memanfaatkan barang bekas untuk produk kerajinannya. Adi menggunakan kain perca sisa produksi pabrik untuk dijadikan alas sandalnya.
Ia kumpulkan kain beraneka motif, seperti kain batik untuk alas sandal. Sedangkan bahan karet, Adi membeli melalui lapas.

Sumringah ikut pameran
Adi merasa senang saat terpilih untuk memajang karya-karyanya di acara pameran "Napi Craft 2012" itu. Meskipun dia tidak tahu kenapa bisa terpilih dan ikut pameran ini. Napi yang mengenakan kaos jingga bertuliskan "Keep Up Spirit. Today is Yours" ini bangga, karena hasilnya tidak hanya dikenal di dalam lapas.

Hasil karya Adi pun tidak luput dari pujian orang-orang yang mampir dan membeli produknya. "Saya senang, soalnya teman-teman lapas banyak yang bilang sandal buatan saya bagus. Eh, ternyata di sini juga dipuji," katanya.

Adi berharap, melalui ajang ini, orang lebih mengenal berbagai karya para narapidana. Selama ini, banyak orang yang mengira narapidana itu kejam dan jahat, padahal banyak potensi bakat yang dimiliki.

"Saya berharap masyarakat menjadi banyak tahu kalau sebagian besar napi bisa berkarya dari dalam lapas," ujarnya.

Harga sandal buatan Adi dilepas dengan harga Rp18.000 per pasang. Jika tertarik untuk membeli sandal buatan Adi, sang perajin bisa ditemui di "Napi Craft 2012" yang diselenggarakan di The East Building selama 17-21 Desember 2012. Anda dapat melihat Adi mendemonstrasikan cara membuat sandal hotel langsung di depan pengunjung. (art)

Selasa, 10 Maret 2009

Partai Dilarang Kampanye di Penjara

Selasa, 10 Maret 2009 | 16:14 WIB


TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiono, melarang partai politik berkampanye di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab jika itu terjadi ada kekhawatiran menimbulkan disharmonisasi antarpenghuni.

Kendati melarang kegiatan kampanye, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan memperkenankan Komisi Pemilihan Umum untuk mensosialisasikan pelaksanaan teknis pemilihan umum di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Informasi terbaru tentang perkembangan politik bisa diakses melaui media massa seperti televisi atau koran. Mereka berhak memilih parpol dan calon pemimpin yang disukai," kata Untung usai meresmikan Griya Kreasi Andikpas (anak didik lapas), di Lapas Anak Pria Tangerang, Banten, Selasa (10/3).

Di sisi lain, Untung mengatakan terkait dengan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan, pihaknya masih membahasnya dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat.

"Untuk lapas yang berpenghuni banyak, kami menyarankan dibuatkan TPS khusus agar proses pemilihan berjalan lancar, efektif dan efesien," ujar Untung.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan sosialisasi kepada penghuni lembaga pemasyarakatan.

AYU CIPTA tempo interaktif