Selamat
pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Hadirin
Peserta Upacara dan segenap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berbahagia.
Marilah
kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas curahan rahmat
dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri acara Pemberian Remisi Khusus
pada hari ini dalam suasana Natal yang damai dan sejahtera.
Seperti
yang kita ketahui bersama, pada setiap perayaan hari besar keagamaan,
pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana yang
merayakannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan; yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan; dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999
Tentang Remisi.
Dalam
pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai
sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan
kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam
masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian
sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan
yang telah diperbuatnya.
Atas
upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka
yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap
dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam
masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima
karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah
ditetapkan, sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena
belum memenuhi persyaratan tadi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri
agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama.
Hadirin
peserta upacara yang saya hormati,
Perjalanan
kehidupan seseorang di dunia pada hakekatnya sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Keberadaan saudara-saudara saat ini di Lapas/Rutan juga tidak terlepas
dari ketentuan yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya kehidupan
selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan
harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan introspeksi diri.
Sebagaimana
yang saudara-saudara yakini, perayaan Natal adalah untuk merayakan lahirnya
Juru Selamat yang membebaskan manusia yang berdosa, dengan demikian
saudara-saudara harus dapat memaknai perayaan natal kali ini sebagai sebuah
pembebasan dari segala kesalahan dan kekeliruan yang pernah saudara-saudara
lakukan yang telah saudara tebus dengan menjalani pidana di dalam lapas/rutan
dan remisi yang saudara dapatkan merupakan sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa
atas pengorbanan dan perjuangan saudara untuk memperbaiki diri.
Pada
kesempatan ini saya menyampaikan pesan kepada saudara-saudara sekalian, bahwa
makna natal yang damai dan sejahtera harus menjadi bagian dari kehidupan
saudara-saudara sekalian dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat demi
terciptanya persaudaraan dan kedamaian yang hakiki di bumi Indonesia.
Perayaan
Natal sebagai penghayatan unsur hidup keberagamaan tidak hanya merupakan
ungkapan iman dan ketaatan kepada Tuhan secara vertikal, tetapi juga perwujudan
iman dan persaudaraan kepada sesama secara horizontal. Cinta kepada Tuhan mesti
berimbang dengan cinta kasih kepada sesama, terutama yang miskin dan menderita.
Hadirin
peserta upacara dan segenap warga binaan pemasyarakatan yang berbahagia,
Saya
sangat memahami bahwa, upaya pembinaan terhadap narapidana sebagai manusia
dengan segala eksistensinya dan dalam kondisi yang serba terbatas adalah sebuah
tugas yang sangat berat. Apalagi dewasa ini sebagaimana yang diberitakan oleh
media cetak dan elektronik, bahwa masyarakat mempunyai ekspektasi yang sangat
tinggi terhadap terwujudnya pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang efektif dan
efisien serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan masyarakat.
Namun
demikian hal ini hendaknya tidak membuat kita surut langkah apalagi menyerah.
Berbagai tantangan dan hambatan yang kita hadapi harus kita jadikan sebagai
sebuah episode pembelajaran dan ujian yang akan menghantarkan kita untuk
menjadi insan-insan pemasyarakatan yang tangguh dan profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang kita emban.
Sebagaimana
kinerja yang telah saudara tunjukkan sebagai wujud respons positif untuk
membangun kepercayaan masyarakat dengan prestasi kerja, antara lain :
Keberhasilan
Satgas Kamtib dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan handphone, serta
bekerjasama dengan Tim Badan Narkotika Nasional telah berhasil membongkar
jaringan internasional peredaran gelap narkoba; Semangat tinggi dalam program
bengkel kerja bangkit telah berhasil melakukan kerjasama dengan Dharma Wanita
Persatuan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Pameran Karya Narapidana
Indonesia di Gedung The East Kawasan Mega Kuningan Jakarta, pada tanggal 17-21
Desember 2012 bertajuk “Napi Craft 2012” dengan mengambil tema “We Care”.
Demikian
juga dibidang regulasi, dalam rangka merespons secara positif penegakkan hukum
dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur pengetatan syarat dan tata cara
pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Berkenaan dengan kebijakan pemerintah ini, diharapkan kesadaran semua pihak,
baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan bahwa pengetatan syarat dan
tata cara pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat dimaksud bukan
merupakan penghapusan hak, tetapi harus dimaknai sebagai semangat penghormatan
terhadap rasa keadilan dalam masyarakat, peningkatan kualitas program pembinaan
warga binaan, profesionalisme dan akuntabilitas.
Hadirin
peserta upacara yang saya hormati,
Pada
kesempatan yang baik ini, kami berharap kepada para Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar kiranya saudara senantiasa
memberikan dukungan dan motivasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di
wilayah masing-masing untuk senantiasa meningkatkan kecerdasan intelektual,
emosional dan spiritual petugas, guna tercapainya optimalisasi kinerja
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Akhir
kata atas nama Pimpinan dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kami menyampaikan ucapan selamat
kepada seluruh narapidana yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi,
khususnya bagi narapidana yang bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar
saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat
sehingga saudara dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga maupun masyarakat di
sekitar saudara.
Ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada
seluruh jajaran Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada
negara dan bangsa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan
dan kemudahan kepada kita di dalam menjalankan tugas.
Wassalamu’alikum
Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar