Selasa, 10 Maret 2009 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiono, melarang partai politik berkampanye di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab jika itu terjadi ada kekhawatiran menimbulkan disharmonisasi antarpenghuni.
Kendati melarang kegiatan kampanye, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan memperkenankan Komisi Pemilihan Umum untuk mensosialisasikan pelaksanaan teknis pemilihan umum di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Informasi terbaru tentang perkembangan politik bisa diakses melaui media massa seperti televisi atau koran. Mereka berhak memilih parpol dan calon pemimpin yang disukai," kata Untung usai meresmikan Griya Kreasi Andikpas (anak didik lapas), di Lapas Anak Pria Tangerang, Banten, Selasa (10/3).
Di sisi lain, Untung mengatakan terkait dengan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan, pihaknya masih membahasnya dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat.
"Untuk lapas yang berpenghuni banyak, kami menyarankan dibuatkan TPS khusus agar proses pemilihan berjalan lancar, efektif dan efesien," ujar Untung.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan sosialisasi kepada penghuni lembaga pemasyarakatan.
AYU CIPTA tempo interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar