REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga
Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),
Akbar Hadi Prabowo, meralat pernyataannya mengenai remisi Natal yang
tidak diberikan kepada narapidana kasus korupsi dan narkotika.
Namun, saat dik
onfirmasi mengenai kabar adanya remisi yang diberikan kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby dan 33 narapidana korupsi di Lapas Sumsel, ia merubah pernyataannya. "Dalam PP Nomor 99/2012 memang ada pengetatan tapi kan bukan berarti tidak ada. Kalau memenuhi persyaratan dalam PP itu, maka bisa dapat (remisi)," kata Akbar Hadi, Selasa (25/12).
Mengenai kabar remisi yang diberikan kepada Corby dan 33 narapidana korupsi di Sumsel, ia berkelit belum mendapatkan informasi tersebut. Pasalnya informasi yang sampai kepada dirinya, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 6.491 narapidana merupakan narapidana pidana umum, bukan pidana khusus seperti kasus korupsi dan narkotika.
Untuk narapidana dari pidana khusus yang akan mendapatkan remisi, lanjutnya, masih dapat dimungkinkan. Tentunya narapidana tersebut harus memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam PP Nomor 99/2012 yang diklaim sudah cukup diperketat.
Kemudian Kepala Lapas yang bersangkutan akan mengajukan usulan dari narapidana korupsi dan narkotika untuk mendapatkan remisi. Sedangkan keputusan akhir ada di tangan Menkumham, Amir Syamsudin.
"Jadi bisa saja diajukan Kalapas, sedangkan pertimbangan di pak menteri yang mengeluarkan keputusan," jelasnya. Saat ROL mengonfirmasikan lagi mengenai remisi yang diterima Corby, menurutnya dengan PP Nomor 99/2012, tetap dapat dimungkinkan untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. "Kita belum tahu apa Corby dapat atau tidak. Tapi sepanjang memenuhi persyaratan, bisa saja," tegasnya.
Namun, saat dik
onfirmasi mengenai kabar adanya remisi yang diberikan kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby dan 33 narapidana korupsi di Lapas Sumsel, ia merubah pernyataannya. "Dalam PP Nomor 99/2012 memang ada pengetatan tapi kan bukan berarti tidak ada. Kalau memenuhi persyaratan dalam PP itu, maka bisa dapat (remisi)," kata Akbar Hadi, Selasa (25/12).
Mengenai kabar remisi yang diberikan kepada Corby dan 33 narapidana korupsi di Sumsel, ia berkelit belum mendapatkan informasi tersebut. Pasalnya informasi yang sampai kepada dirinya, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 6.491 narapidana merupakan narapidana pidana umum, bukan pidana khusus seperti kasus korupsi dan narkotika.
Untuk narapidana dari pidana khusus yang akan mendapatkan remisi, lanjutnya, masih dapat dimungkinkan. Tentunya narapidana tersebut harus memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam PP Nomor 99/2012 yang diklaim sudah cukup diperketat.
Kemudian Kepala Lapas yang bersangkutan akan mengajukan usulan dari narapidana korupsi dan narkotika untuk mendapatkan remisi. Sedangkan keputusan akhir ada di tangan Menkumham, Amir Syamsudin.
"Jadi bisa saja diajukan Kalapas, sedangkan pertimbangan di pak menteri yang mengeluarkan keputusan," jelasnya. Saat ROL mengonfirmasikan lagi mengenai remisi yang diterima Corby, menurutnya dengan PP Nomor 99/2012, tetap dapat dimungkinkan untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. "Kita belum tahu apa Corby dapat atau tidak. Tapi sepanjang memenuhi persyaratan, bisa saja," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar