1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO

Minggu, 23 Desember 2012

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KHUSUS KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TANGGAL 25 DESEMBER 2012

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Hadirin Peserta Upacara dan segenap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri acara Pemberian Remisi Khusus pada hari ini dalam suasana Natal yang damai dan sejahtera.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada setiap perayaan hari besar keagamaan, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana yang merayakannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya.
Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan, sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan tadi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama.

Hadirin peserta upacara yang saya hormati,
Perjalanan kehidupan seseorang di dunia pada hakekatnya sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan saudara-saudara saat ini di Lapas/Rutan juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya kehidupan selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan introspeksi diri.
Sebagaimana yang saudara-saudara yakini, perayaan Natal adalah untuk merayakan lahirnya Juru Selamat yang membebaskan manusia yang berdosa, dengan demikian saudara-saudara harus dapat memaknai perayaan natal kali ini sebagai sebuah pembebasan dari segala kesalahan dan kekeliruan yang pernah saudara-saudara lakukan yang telah saudara tebus dengan menjalani pidana di dalam lapas/rutan dan remisi yang saudara dapatkan merupakan sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa atas pengorbanan dan perjuangan saudara untuk memperbaiki diri.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan pesan kepada saudara-saudara sekalian, bahwa makna natal yang damai dan sejahtera harus menjadi bagian dari kehidupan saudara-saudara sekalian dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat demi terciptanya persaudaraan dan kedamaian yang hakiki di bumi Indonesia.
Perayaan Natal sebagai penghayatan unsur hidup keberagamaan tidak hanya merupakan ungkapan iman dan ketaatan kepada Tuhan secara vertikal, tetapi juga perwujudan iman dan persaudaraan kepada sesama secara horizontal. Cinta kepada Tuhan mesti berimbang dengan cinta kasih kepada sesama, terutama yang miskin dan menderita.


Hadirin peserta upacara dan segenap warga binaan pemasyarakatan yang berbahagia,
Saya sangat memahami bahwa, upaya pembinaan terhadap narapidana sebagai manusia dengan segala eksistensinya dan dalam kondisi yang serba terbatas adalah sebuah tugas yang sangat berat. Apalagi dewasa ini sebagaimana yang diberitakan oleh media cetak dan elektronik, bahwa masyarakat mempunyai ekspektasi yang sangat tinggi terhadap terwujudnya pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat.
Namun demikian hal ini hendaknya tidak membuat kita surut langkah apalagi menyerah. Berbagai tantangan dan hambatan yang kita hadapi harus kita jadikan sebagai sebuah episode pembelajaran dan ujian yang akan menghantarkan kita untuk menjadi insan-insan pemasyarakatan yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang kita emban.
Sebagaimana kinerja yang telah saudara tunjukkan sebagai wujud respons positif untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan prestasi kerja, antara lain :
Keberhasilan Satgas Kamtib dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan handphone, serta bekerjasama dengan Tim Badan Narkotika Nasional telah berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkoba; Semangat tinggi dalam program bengkel kerja bangkit telah berhasil melakukan kerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan Kementerian Hukum dan HAM menggelar Pameran Karya Narapidana Indonesia di Gedung The East Kawasan Mega Kuningan Jakarta, pada tanggal 17-21 Desember 2012 bertajuk “Napi Craft 2012” dengan mengambil tema “We Care”.
Demikian juga dibidang regulasi, dalam rangka merespons secara positif penegakkan hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur pengetatan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Berkenaan dengan kebijakan pemerintah ini, diharapkan kesadaran semua pihak, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan bahwa pengetatan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat dimaksud bukan merupakan penghapusan hak, tetapi harus dimaknai sebagai semangat penghormatan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat, peningkatan kualitas program pembinaan warga binaan, profesionalisme dan akuntabilitas.

Hadirin peserta upacara yang saya hormati,
Pada kesempatan yang baik ini, kami berharap kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar kiranya saudara senantiasa memberikan dukungan dan motivasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di wilayah masing-masing untuk senantiasa meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual petugas, guna tercapainya optimalisasi kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Akhir kata atas nama Pimpinan dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat sehingga saudara dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga maupun masyarakat di sekitar saudara.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada negara dan bangsa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita di dalam menjalankan tugas.
Wassalamu’alikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar: