1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO

Selasa, 25 Desember 2012

Surat Edaran Menteri tentang pelaksanaan PP 99 tahun 2012


8 komentar:

Anonim mengatakan...

sebenarnya pemerintah harus melihat ketika mengukuhkan pp 99 tahun 2012.di satu sisi saya sebagai anak bangsa indonesia sangat setuju tapi ketika melihat hukum dan aturan pemerintah seperti ini jadi tumpang tindih dan peraturan yg di lahirkan dari tahun ketahun toh kalau kita pelajari sellu ada perubahan jadi disini pemerintah tidak jeli karena apa smua aturan yg lahir toh hanya di gunakan kepentingan golong dengan mengatas namakan negara keadilan rakyat bahkan atas nama/ demi ketuhanan..... tapi semua itu hanya kepenting golong semata dan hanya memakan uang negara....... tapi mereka semua tidak pernah melihat kebelakan atau ruang lingkup hukum itu sendiri ...sehingga perubahan suatu aturan atau undang undang tidak pernah melihat peraturan undang undang yang terlebih dahulu telah di berlakukan bahkan beberapa di antaranya bertentangan.......

Anonim mengatakan...

pemerintah dalam membuat peraturan kurang bijaksana karena pemerintah ga melihat dulu duduk perkaranya,contohnya kasus narkoba ga smuanya napi yang pemakai kena vonis 4 thn ada juga yang kena vonis 5thn tp kenapa yang 5thn di persulit pengurusan pb nya dan juga remisinya sedangkan yang 4thn lancar.itu berarti pemerintah kurang adil dalam membuat peraturan.

Unknown mengatakan...

Harusnya pemerintah tdk mensahkan pp99. Karna byk pemakai n korban jg kena vonis 5th.. Yg seharusnya diperhatikan bkn malah tambah diberatkan.. Pemerintah hrs mengkaji ulang soal pp99.

Unknown mengatakan...

Kenapa pemerintah mengesahkan peraturan Υ̲̣̥ɑ̲̮̲̅͡Ϟƍ blom jelas cara kerjanya..byk narapidana Υ̲̣̥ɑ̲̮̲̅͡Ϟƍ menjadi korban karena peraturan Υ̲̣̥ɑ̲̮̲̅͡Ϟƍ ϑί buat utk kepentingan pribadi...mohon tinjau kembali PP99.

Anonim mengatakan...

PP 99 mungkin bermaksud baik, namun harusnya dimulai dulu dari revisi KUHP, Revisi UU Nomor 5, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Kalau begini Kemenkum HAM kan terkesan memaksakan diri dan terjebak pada pragmatisme. Juga mestinya PP tersebut sudah langsung disertai dengan aturan pendukung laainya, sehingga lebih bisa operasional

Bang napi mengatakan...

PP 99 mengapa harus dibuat dan disahkan, apakah narapidana kasus narkoba tidak mempunyai hak utk diberi kesempatan membenahi kehidupannya malah semakin dijerumuskan didalam penjara yg kebanyakan malah justru membuat mereka tambah terjerumus. Krn dipenjara sendiri merupakan sumber dr pengaruh buruk dan justru tempat yg membuat seorang narapidana terperosok lebih dlm didunia hitam, penjara bukan sbg tempat yg cocok utk membenahi kesalahan dan memulai kehidupan yg lebih positif...

Anonim mengatakan...

Kalo tak ada remisi bagi napi yg
bersangkutan dgn pp99 untuk apa mreka
para napi hrs br kelakuan baik selama
masa thnan nya, lebih bgs mereke
berussha melarikan diri dr penjara walau
pun hrs melakukan kejahatan br lg, contoh nya membunuh petugas lp atau
menyandera petugas agar mrk bs kabur,
krn jmlh petugas di lp tak sebanding dgn jmlh napi

Felix mengatakan...

Masih adakah kesempatan untuk mengajukan remisi dan mengajukan pembebasan bersyarat untuk Napi yg dihukum 5 tahun, padahal hanya pengguna saja, dan korban peredaran Narkotika.