1999-2002 TARUNA AKIP, 2002-2007, PEMBINA AKIP, 2007-2010, STAF HUMAS DITJENPAS, 2010-2011 KASUBSI KEAMANAN LAPAS SALEMBA, 2011-2013 KA.KPLP LAPAS BOALEMO, 2013-2014 KASI BINAPIGIATJA LAPAS BOALEMO, 2014-2015 KASI BINADIK LAPAS GORONTALO, 2015-SKR KALAPAS POHUWATO

Selasa, 24 Januari 2012

PPLP Nomor: DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975.

PERATURAN PENJAGAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA TUNA WARGA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Nomor: DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975.

Menimbang :
a. Bahwa keamanan dan tata tertib yang mantap di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan adalah syarat mutlak bagi berhasilnya usaha pembinaan.
b. Bahwa untuk mencapai keamanan dan tata tertib tersebut, perlu diadakan peraturan tata tertib dan penjagaan Lembaga Pemasyarakatan.

Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 44 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok organisasi Departemen;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 45 Tahun 1974, tentang Susunan Organisasi Departemen;
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. G.8/230 tanggal 25 Februari 1946 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Reglemen Penjara (Stbl. 1917-708) pasal 67.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
“Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan” seperti yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, sebagai peraturan penjagaan yang berlaku bagi semua Lembaga Pemasyarakatan, dengan ketentuan:

1. a. Peraturan penjagaan ini wajib diketahui dan diindahkan oleh setiap pegawai Bina Tuna Warga.
    b. Para pelanggar peraturan penjagaan ini dapat ditindak berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Tanggal : 31 Desember 1974
DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA

ttd

A. KOESNOEN, SH


LAMPIRAN Surat Keputusan DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA
No : DP.3.3/18/14 Tanggal : 31 – 12 – 1974

PERATURAN PENJAGAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN

BAB I
UMUM

Pasal 1

a. Tanggung jawab keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan (untuk singkatnya, selanjutnya 
    disebut LP) berada langsung ditangan Direktur/Pemimpin Lembaga Pemasyarakatan (untuk singkatnya,
    selanjutnya disebut Direktur).
b. Untuk mewujudkan keamanan dan tata tertib, Direktur dibantu oleh Kepala Keamanan dan Tata-tertib
    (untuk singkatnya, selanjutnya disebut Kepala Keamanan).
c. Kepala Keamanan dalam melaksanakan keamanan dan tata tertib dibantu oleh regu-regu (poeg)
    penjagaan. (vide pasal 6)

Pasal 2

a. Masing-masing regu dipimpin oleh seorang Komandan Regu Penjagaan (Komandan Jaga). (vide pasal 16)
b. Kekuatan regu disesuaikan dengan keadaan dan keperluan L.P setempat.

Pasal 3

Walaupun sudah ada petugas- petugas khusus keamanan dan tata tertib, setiap pegawai L.P diwajibkan ikut serta bertanggung jawab atas terwujudnya keamanan dan tata tertib.

Pasal 4

Berdasarkan pasal 3 diatas, dalam hal-hal keadaan darurat setiap pegawai L.P , dapat diperbantukan kepada regu-regu penjagaan.

Pasal 5

Dalam hal Direktur tidak berada ditempat, wewenang Direktur berada ditangan pegawai yang tertinggi pangkatnya.

BAB II
TUGAS PENJAGAAN

A. UMUM

Pasal 6

Tugas Regu Penjagaan ialah:
a. Menjaga supaya jangan terjadi pelarian
b. Menjaga supaya tidak terjadi kericuhan
c. Menjaga tertibnya peri – kehidupan penghuni L.P
d. Menjaga utuhnya gedung dan seisinya, terutama setelah tutup kantor. (vide pasal 1 ayat c)

Pasal 7

a. Untuk melaksanakan tugas penjagaan tersebut Pasal 6, regu penjagaan melakukan tugas secara bergilir.
b. Penggantian regu penjagaan diatur menurut keadaan dan keperluan setempat.
c. Dalam melaksanakan penggantian jaga, regu lama tidak boleh meninggalkan L.P sebelum timbang terima
    dengan regu baru selesai dengan sempurna.

Pasal 8

a. Semua pegawai penjagaan dalam menjalankan tugas harus berseragam lengkap menurut peraturan yang
    berlaku.
b. Anggota penjagaan yang sedang menjalankan tugas dilarang meninggalkan tugasnya tanpa izin Komandan
    Jaga (vide pasal 15 ayat c)

Pasal 9

Agar tiap kali regu penjagaan berkekuatan tetap, Direktur menentukan tenaga-tenaga cadangan.

Pasal 10

Pada tiap penggantian regu penjagaan dilakukan timbang terima.
a. Yang ditimbang terimakan ialah :
   1. Isi L.P.
   2. Senjata api dan peluru yang disiapkan untuk penjagaan.
   3. Kunci-kunci, gembok- gembok.
   4. Inventaris lain-lainnya (lampu, senter, belenggu, alat pemadam kebakaran, tangga dan tali).
   5. Instruksi- Instruksi khusus dari Direktur.
   6. Dan lain-lain yang perlu menjadi perhatian.
b. Timbang terima harus dinyatakan secara tertulis dalam buku jaga.

B. POS-POS PENJAGAAN

Pasal 11

Direktur menentukan pos-pos penjagaan :
a. Pos utama - yaitu tempat kedudukan Komandan Jaga.
b. Pos-pos pintu - yaitu tempat-tempat penjagaan dipintu gerbang, pintu-pintu lain yang menghubungkan
    langsung dengan luar dan pintu-pintu yang menghubungkan antar bagian dalam L.P.
c. Pos dalam - yaitu tempat-tempat penjagaan yang ada didalam L.P. Beberapa pos dalam yang sejenis dan
   berdekatan dapat dikoordinir menjadi satu lingkungan (blok) yang dikepalai oleh Komandan Lingkungan 
   yang bertanggung jawab langsung kepada Komandan Jaga.
d. Pos atas - yaitu tempat-tempat penjagaan yang ada diatas tembok keliling atau menara.

Pasal 12

Penempatan pos-pos diatur berdasarkan sistim pos berantai, yaitu antara pos-pos penjagaan harus dapat saling berhubungan dengan isyarat.

Pasal 13

a. Pos utama harus dilengkapi dengan :
    1. Bukunjaga
    2. Pesawat telepon.
    3. Daftar alamat dan nomor telepon Pejabat/Jawatan-jawatan yang penting antara lain :
       - Direktur
       - Kepolisian
       - Kejaksaan
       - Pengadilan
       - Pemadam Kebakaran
       - Rumah Sakit
    4. Papan tulis untuk catatan a.l :
       - Lalu lintas isi L.P.
    5. Alat-alat pemadam kebakaran (tabung pemadam kebakaran, karung, pasir, galah dan lain sebagainya).
    6. Lonceng untuk isyarat.
    7. Jam
    8. Jam kontrol.
    9. Denah L.P.
  10. Senjata/peluru cadangan.
  11. Lampu cadangan.
  12. Kunci/gembok cadangan.
  13. Lampu senter.
  14. Almari senjata.
b. Pos dalam/pos lingkungan dilengkapi dengan :
    1. Buku jaga.
    2. Buku catatan inventaris.
    3. Lonceng untuk isyarat
    4. Lampu baterai.
    5. Alat pemadam kebakaran.
c. Pos atas dilengkapi dengan :
    1. Lonceng untuk isyarat
    2. Lampu senter (ZOEKLIGHT)

C. PENGGUNAAN RUANGAN- RUANGAN
Pasal 14

a. Penggunaan tiap-tiap bagian dan ruangan dalam L.P.
    1. Dinyatakan dengan jelas dengan papan nama.
    2. Dilarang untuk merubah tanpa izin Direktur
b. Pada ruangan- ruangan tidur sebelah luar dinyatakan dengan jelas:
    1. Kekuatan maksimum dan isi.
    2. Nama-nama penghuni ruangan.
c. Tiap-tiap nama yang dimaksud ayat b diatas harus ditulis diatas kertas (karcis) tersendiri yang memuat
    juga;
    1. Nomor Register
    2. Tanggal masuk L.P
    3. Tanggal lepas
    4. Lain-lain yang dianggap perlu oleh Direktur
d. Pada karcis nama yang dicantumkan dalam kamar pengasingan (sel), kecuali catatan seperti tersebut
    pasal 14 ayat c, juga disebut:
    1. Alasan-alasn dimasukkannya kamar pengasingan
    2. Tanggal masuk/harus keluar kamar pengasingan
    3. Ketentuan- Ketentuan atau larangan- larangannya.

BAB III
TUGAS PENJAGA

A. UMUM
Pasal 15

a. harus dating selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam dinasnya.
b. Jika berhalangan harus memberi tahukan atau suruhan memberi tahukan sebelumnya, terkecuali kalau
    sudah ada izin.
c. Dilarang meninggalkan pos tanpa izin (vide pasal 8 ayat b)
d. Dilarang menjadi penghubung dari dan untuk penghuni L.P, untuk keperluan apapun secara tidak syah.
e. Dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap penhuni L.P.
f. Melakukan kewajiban- kewajiban lain menurut peraturan yang berlaku bagi L.P.

B. KOMANDAN JAGA
(vide pasal 2 ayat a)

Pasal 16

a. Mengatur tugas semua pegawai penjagaan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Mengerjakan buku jaga. (mencatat : pembagian tugas, inventaris, instruksi-instruksi, kejadian- kejadian
    dan lain sebagainya).
c. Mengawasi dan meneliti penjagaan (pos-pos, kamar-kamar, tempat bekerja dan sebagainya).
d. Mengawasi dan meneliti tata tertib ( pembagian makanan, kebersihan, lampu-lampu dan sebagainya)
e. Dalam hal ada kericuhan mengambil langkah-langkah pengamanan pertama dan segera melapor ke atasan
    dan lain-lain instansi yang diperlukan (vide pasal 13 ayat a. 3 dan pasal 28).
f. Juga segera melaporkan peristiwa- peristiwa khusus lainnya kepada atasan.
g. Wajib memeriksa dan meneliti syah tidaknya surat-surat putusan, surat perintah penahanan atau surat
   ketetapan (beschikking) bagi orang-orang yang akan masuk L.P. jika surat-surat itu tidak syah,
   Komandan menolak atau meminta keputusan atasan.
h. Memeriksa dan meneliti semua izin keluar bagi penghuni L.P.
i. Memeriksa dan meneliti semua izin kunjungan bagi penghuni L.P.
j. Menjadi perantara bagi tamu Direktur dan pegawai- pegawai lainnya.
k. Memeriksa dan meneliti semua izin keluar/masuk barang-barang dari/ke LP.
l. Menerima dan menyimpan barang-barang titipan yang belum sempat diserahkan kepada bagian yang
   bersangkutan.

C. KOMANDAN LINGKUNGAN

Pasal 17

a. sesuai dengan pasal 16 ayat a, b, c, d, dan f
b. dalam hal ada kericuhan, mengambil langkah- langkah pengamanan pertama dan segera melapor kepada
    Komandan Jaga.
c. Memeriksa dan meneliti keluar/masuknya penghuni dari/ke lingkungannya.
d. Menjaga terlaksananya pasal 14 peraturan ini dengan sebaik-baiknya.
e. Ikut mengawasi pelepasan penghuni tepat pada waktunya.
f. Menjaga tetap terpisahnya bermacam-macam golongan penghuni LP. (pria, wanita, anak-anak, yang
   harus diasingkan dan sebagainya).
g. Mengasi tertib pembukaan ruangan. (cara membuka pintu, cara mengeluarkan dan sebagainya).
h. Mengawasi tertib penutupan ruangan. (cara memasukkan orang, cara mengunci pintu ruangan,
    pemeriksaan gembok-gembok dan sebagainya).
i. Mengadakan appel jumlah pada jam-jam yang telah ditentukan oleh Direktur. Juga appel-appel kerja,
   sakit, sekolah dan sebagainya.
j. Mengatur diantarkannya penghuni kebagian-bagian yang diperlukan.
k. Megadakan penggeledahan ruangan-ruangan.
l. Memeriksa dan meneliti keluar/masuknya barang-barang dari/ke lingkungan.

D. PETUGAS PINTU GERBANG
(PORTIR)

Pasal 18

a. membuka/menutup pintu gerbang. dilarang membuka pintu satu dan pintu dua dalam waktu bersamaan.
b. Mengenali lebih dahulu setiap orang (baik tamu, pegawai maupun penghuni) yang akan masuk LP.
c. Menjaga jangan ada penghuni LP keluar dari LP dengan tidak syah.
d. Menerima penghuni LP yang masuk dan menyerahkan kepada Komandan Jaga.
e. Menjaga agar jumlah penghuni LP yang diterima diruang portir seimbang dengan kekuatan penjagaan
    portir.
f. Menerima tamu, baik bagi pegawai maupun bagi penghuni LP dan melaporkan kepada Komandan Jaga.
   Melarang tamu masuk membawa senjata. Senjata supaya dititipkan kepada portir/Komandan Jaga.
g. Mengatur agar tamu dan penghuni LP tidak diterima atau berada diruang porter bersama-sama.
h. Memeriksa barang yang masuk/keluar LP sesuai tidaknya dengan surat penghantarnya yang memuat jenis
    dan jumlah barang.
i. Memeriksa muatan dan isi setiap kendaraan (juga gerobak) yang masuk/keluar.
j. Dalam hal ada dua pintu gerbang, yang satu dikhususkan untuk lalu lintas orang dan yang lainnya untuk lalu
   lintas kendaraan (kecuali sepeda dan sepeda motor).
k. Apabila ada pintu tiga, dilarang membuka pintu dua dan pintu tiga dalam waktu bersamaan. (vide pasal
   18 ayat a).

E. POS ATAS

Pasal 19

a. menjaga agar tidak ada penghuni LP yang melarikan diri lewat tembok keliling secara tidak syah.
b. Menjaga agar tidak ada orang yang tidak berkepentingan mendekati tembok keliling.
c. Dalam hal ada penghuni LP melarikan diri melalui tembok keliling, berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya.
   2. Memberi perintah untuk menghentikan pelarian.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.

F. POS LAIN-LAIN

Pasal 20

a. Tempat/ruang kerja :
   1. Menerima dan meneliti penghuni LP yang akan bekerja menyerahkan kepada Pemimpin pekerjaan 
       (bengkel kerja, pakaryan, perkebunan, pertanian dan sebagainya).
   2. Mengatur dan mengawasi keluar/masuknya penghuni yang sedang bekerja.
   3. Membantu Pemimpin pekerjaan dalam melaksanakan ketertiban pekerjaan dan tempat/ruang kerja.
   4. Meng-appel dan menggeledah penghuni LP yang keluar sehabis jam kerja dan menerimakan kembali
       kepada Komandan Lingkungan masing-masing.
   5. Ikut mengawasi dikembalikannya semua alat-alat pekerjaan.
   6. Ikut mengawasi penutupan pintu-pintu tempat/ruang kerja.

b. Rumah Sakit LP
    1. Menerima dan meneliti penghuni LP yang akan berobat/diperiksa.
    2. Mengatur dan mengawasi keluar masuknya penghuni yang dirawat (opname).
    3. Membantu petugas kesehatan dalam melaksanakan ketertiban pengobatan dan perawatan.
    4. Selanjutnya lihat tugas Komandan lingkungan. (vide pasal 17).
c. Kunjungan bagi penghuni LP.
    1. Meneliti apakah penghuni LP yang dikunjungi benar-benar orang yang dimaksud.
    2. Memeriksa dan meneliti buah tangan (kiriman) dihadapan pengunjung dan yang dikunjungi.
    3. Bila terdapat barang terlarang (khususnya senjata, kikir, gergaji dan sebagainya), menyita barangnya,
        menangguhkan sementara kunjungan dan melaporkan kepada Komandan Jaga.
    4. Bila terdapat makanan terlarang, mengembalikan makanan tersebut kepada pembawa.
    5. Meneliti dan menyaksikan penyerahan barang-barang milik penghuni LP, kepada yang mengunjungi.
    6. Mencegah adanya pembicaraan yang membahayakan keamanan dan tata tertib.
    7. Membatasi kunjungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

G. PENGAWALAN
Pasal 21

a. Meneliti apakah penghuni LP yang dikawal benar-benar orang yang dimaksud.
b. Meneliti apakah surat-surat, perlengkapan, perbekalan, dan lain sebagainya yang sehubungan dengan
    pengawalan itu sudah lengkap.
c. Menjaga tertib jalannya pengawalan (jalan harus teratur dan tertib, kalau dikendaraan harus duduk teratur
    dan sebagainya).
d. Dilarang meninggalkan orang yang dikawal selama dalam perjalanan dan melakukan pengawalan langsung
    ketempat tujuan.
e. Menjaga tertibnya serah terima yang dikawal beserta surat-surat dan barang-barangnya.
f. Dalam hal pengawalan ke Rumah Sakit diluar LP, mengikuti terus kemana perginya yang dikawal. (waktu
   diperiksa dokter, waktu suntik dan lain sebagainya).
g. Jika terjadi kericuhan (lari, melawan, dan sebagainya). Mengambil langkah-langkah pengamanan,
    berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya.
   2. Memberi perintah untuk menghentikan kericuhan.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.

BAB IV
SARANA PENJAGAAN
A. SENJATA

Pasal 22

a. Senjata harus selalu dalam keadaan bersih dan siap untuk digunakan.
b. Senjata yang sedang dipakai untuk jaga harus sudah diisi peluru dalam magazijn, tapi tidak boleh 
    dikokang. (digerendel).
c. Senjata yang dipakai jaga pos/pengawal tidak boleh terlepas dari tangan.
d. Senjata tidak boleh ada/jatuh ditangan penghuni LP dengan alasan apapun juga.
e. Siapapun juga yang masuk dalam lingkungan harus melepaskan senjata (tidak boleh bersenjata).
f. Senjata cadangan harus disimpan dalam almari/rak yang terkunci.
g. Timbang terima senjata harus dilaksanakan seteliti-telitinya.

B. KUNCI (GEMBOK)

Pasal 23

a. Kunci harus selalu dalam keadaan baik.
b. Kunci dan anak kunci tidak boleh ada/jatuh ditangan penghuni LP dengan alas an apapun.
c. Untuk setiap kunci tersedia dua buah anak kunci. Yang sebuah untuk digunakan, yang lainnya untuk
    cadangan.
d. Anak kunci cadangan harus selalu tersedia di almari khusus yang pintunya berkaca.
e. Jika terdapat anak kunci hilang, kunci atau gembok harus diganti.
f. Pada siang hari anak-anak kunci ada ditangan penjaga dan pada malam hari disimpan di pos utama.
g. Penyimpanan anak kunci harus ditempat khusus dan harus tersusun sedemikian rupa sehingga segera
    diketahui/dikenal anak kunci yang diperlukan. (vide pasal 23 ayat d).
h. Timbang terima kunci-kunci dan anak kunci harus dilaksanakan seteliti-telitinya.

C. ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 24

a. Ditempat-tempat tertentu harus selalu siap tersedia alat-alat pemadam kebakaran.
b. Alat-alat pemadam kebakaran antara lain berupa : tabung pemadam kebakaran, (setiap pegawai harus
    mengerti cara menggunakannya) pasir, karung, ember, pengait.
c. Bila terdapat mobil pemadam kebakaran dibentuk regu khusus terdiri pegawai dan narapidana-
    narapidana.

D. LAMPU-LAMPU
Pasal 25

a. Tiap kamar harus diberi penerangan yang cukup terang, sehingga setidak-tidaknya memudahkan
    pengawasan dari luar.
b. Di tempat-tempat lain diluar kamar (brandgang, halaman lingkungan dan lain-lain) harus diberi penerangan
    yang cukup terang, sehingga bisa menerangi sekitarnya.
c. Harus selalu tersedia lampu cadangan (lampu kandang, petromax, homelight) yang siap untuk digunakan.
d. Pemakaian lampu dibatasi pada jam-jam tertentu menurut keperluan.

BAB V
LAIN-LAIN
A. PENGGELEDAHAN

Pasal 26

a. Untuk penggeledahan badan bagi wanita harus dilaksanakan oleh pegawai wanita. Jika tidak ada pegawai
    wanita diusahakan dari petugas hukum wanita dan bahkan bila perlu diusahakan dari istri pegawai LP.
b. Cara penggeledahan badan dilakukan sebagai berikut:
    1. Dipersilahkan mengeluarkan/menyerahkan barang-barangnya.
    2. Bila hasil dalam hal 1 belum memungkinkan, baru diadakan penggeledahan badan dengan cara
        orangnya dipersilahkan membalikkan badan dan mengangkat tangannya.
c. Selama penggeledahan kamar/ruang, penghuni LP tidak diperkenankan ada didalam.
d. Penggeledahan kamar/ruangan dilakukan oleh lebih dari seorang pegawai dan secara berkala.
e. Hendaknya diperiksa juga jeruji-jeruji, kolong- kolong, dinding- dinding, surat/kertas dan sebagainya.
f. Penggeledahan buah tangan (kiriman) dititik beratkan kepada pencegahan.
  1. Penyelundupan barang-barang terlarang dan membahayakan keamanan atau orang.
  2. Masuknya barang-barang/makanan yang bisa menimbulkan penyakit.
  3. Masuknya obat-obatan yang tidak didasarkan resep dokter bagi yang bersangkutan. Obat-obatan yang
      diperkenankan masuk diserahkan kepada yang berkepentingan lewat Bagian Kesehatan LP.
g. Demi pengamanan, bila perlu buah tangan (kiriman) boleh diperiksa lebih mendalam. (buah-buah dibelah,
    roti dibelah, bungkusan- bungkusan dibuka, kaleng dibuka dan sebagainya).
h. Setiap kendaraan yang keluar/masuk selain diperiksa muatannya, diteliti juga bagian-bagian yang sekira
    dapat dijadikan tempat persembunyian barang/orang. (vide pasal 18 ayat 1).

B. PINTU
Pasal 27

a. Membuka/menutup pintu ruang tempat tinggal harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang.
b. Tugas dua orang ini, ialah seorang membuka/menutup pintu dan lainnya mengawasi dalam jarak tertentu
    diluar jangkauan penghuni LP.
c. Bila terpaksa dilakukan oleh satu orang, maka Komandan Jaga/lingkungan harus mengawasinya dalam
    jarak tertentu.
d. Pada waktu membuka/menutup pintu, penghuni LP harus berada dalam jarak tertentu dari pintu.
e. Membuka/menutup pintu harus satu demi satu.

C. KERICUHAN
(vide pasal 16 ayat e)

Pasal 28

a. Langkah-langkah pengamanan didasarkan atas prinsip “mencegah (prepentif) adalah lebih baik daripada
    menindak (refresif).
b. Mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan ialah dengan sikap waspada dan disiplin.
c. Mencegah meluasnya suatu kericuhan ialah dengan cara, berturut-turut :
   1. Memberi isyarat tanda bahaya agar Komandan Jaga dan pos-pos lain dapat mengetahui dan siap siaga.
   2. mengadakan usaha-usaha pembatasan lingkungan kejadian (lokalisasi).
d. Setiap penjaga yang mendengar tanda bahaya wajib meneruskan isyarat tersebut (dengan memukul
    lonceng isyarat atau meniup sempritan yang menjadi perlengkapannya).
e. Langkah-langkah lebih jauh untuk menindak kericuhan ialah berturut-turut :
   1. Memberikan isyarat tanda bahaya (vide pasal 28 ayat c).
   2. memberi perintah untuk menghentikan kericuhan.
   3. Jika tidak diindahkan memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
   4. Jika tidak juga diindahkan langsung menembak kakinya.
f. Jika setelah dilakukan segala daya upaya untuk mengatasi kericuhan tidak memberi harapan meredanya
   kericuhan tersebut, atau jika para pelaku kericuhan nyata-nyata menyerang penjaganya, maka boleh
   ditembak langsung.
g. Dalam menanggulangi kericuhan yang tidak dapat diselesaikan oleh regu penjagaan, Direktur dapat minta
    bantuan pada pihak kepolisian setempat.
h. Jika terjadi kebakaran, diambil langkah-langkah berturut-turut :
   1. Memberi isyarat tanda bahaya kebakaran.
   2. mencegah terjadinya kepanikan dan pelarian, serta menyelamatkan penghuni LP.
   3. mengadakan usaha-usaha pembatasan lingkungan kebakaran.
   4. mengamankan barang-barang inventaris dan surat-surat penting.
   5. bila perlu memberitahu Pemadam Kebakaran Kota setempat.

PENUTUP

a. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, untuk sementara diselesaikan lebih lanjut oleh Direktur
    sambil menunggu pensahan atasan lewat jenjang jabatan.
b. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA

ttd

A. KOESNOEN, SH


KETERANGAN :
Kata-kata “Direktur / Pemimpin Lembaga Pemasyarakatan” dalam buku ini disesuaikan dengan struktur yang terbaru.

2 komentar:

Lapas Klas IIA Salemba Jakarta mengatakan...

cakep euy ... kapan ke salemba?

Lapas Klas IIA Salemba Jakarta mengatakan...

cakep euy ... kapan ke salemba?