Pohuwato – Kabupaten Pohuwato Seperti diketahui,
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pohuwato yang merupakan tempat
pembinaan bagi narapidana dan tahanan ini adalah salah satu Unit
Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang termasuk dalam satuan kerja
Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Provinsi
Gorontalo. Dimana secara umum, Lapas Pohuwato ini Berfungsi sebagai
tempat untuk menampung, merawat serta melakukan pembinaan narapidana dan
anak didik pemasyarakatan serta mengemban harapan menjadi sebuah
solusi didalam mengurangi over kapasitas Narapidana yang menjadi
permasalahan secara Nasional termasuk di Provinsi Gorontalo.
Saat ini, Lapas Pohuwato pun mulai berbenah dan melakukan berbagai
inovasi untuk menjadikan Lapas sebagai tempat untuk membina, mendidik,
serta mengarahkan para narapidana menjadi lebih baik selama menjalani
proses hukuman karena kesalahan yang mereka lakukan dahulu.
Untuk itu, oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pohuwato
Rusdedy, A.Md.IP.,SH.,M.Si yang juga dikenal sebagai sosok kreatif ini
pun, telah melakukan beberapa inovasi dan kemajuan dalam rangkaian
kerjanya sebagai Kalapas pertama di Lapas Pohuwato yang salah satunya
menggelar sosialisasi Penggunaan Uang Elektronik atau BRIZZI sebagai
salah satu solusi untuk mencegah kriminalitas di Lapas itu sendiri.




Ditambahkannya bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pohuwato adalah
Lapas yang baru beroperasional. Sehingga diharapkan agar tidak
terkontaminasi dalam hal negatif dan bisa menjadi Lapas Percontohan
dengan berbagai Inovasinya. ”Lapas Pohuwato ini Lapas yang baru beroperasi, tentu saya harapkan
agar tidak terkontaminasi dengan hal – hal negatif yang sejatinya bisa
menghambat laju perkembangan Lapas didalam menjalankan Tupoksinya
sebagai tempat pembinaan terhadap Narapidana dan Tahanan di Gorontalo.”
Tutup Bambang. (***)
Sumber : Faktanews.com
Sumber : Faktanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar